Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 572 -
Pasal 6
|
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9- BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
- BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2} huruf b berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 42- Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Modal. . .