Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Bagian Ketujuh
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pasal 46A
|
|
- Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
- Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 46B
|
|
- Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip Asuransi Sosial.
- Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.
|
Pasal 46C
|
|
- Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah
setiap orang yang telah membayar Iuran.
- Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar
oleh Pemerintah Pusat.
|
Pasal 46D
|
|
- Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa
uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan
pelatihan kerja.
|