Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 569 -
Pasal 191A
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini:
untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku, yaitu Upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang
Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai
pengupahan.
bagi Perusahaan yang telah memberikan Upah
lebih tinggi dari Upah minimum yang ditetapkan
sebelum Undang-Undang ini, Pengusaha dilarang
mengurangi atau menurunkan Upah.
Bagian ketiga Jenis Program Jaminan Sosial
Pasal 82
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Jenis program jaminan sosial meliputi:
jaminan kesehatan;
jaminan kecelakaan kerja;
jaminan hari tua;
jaminan pensiun;
jaminan kematian; dan
jaminan kehilangan pekerjaan.
Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu)
Bagian yakni Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan
Pekerjaan sehingga berbunyi sebagai berikut: