Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 554 -
Pasal 90A
Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan. |
Pasal 90B
|
- Pasal 91 dihapus.
- Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92- Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.
- Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman Pengusaha dalam menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala Upah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
34. Di antara...
SK No 171565 A