Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/563

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 553 -

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 88D
  1. Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah minimum.
  2. Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 88E
  1. Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
  2. Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.

Pasal 88F
Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).

  1. Pasal 89 dihapus.
  1. Pasal 90 dihapus.
  1. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 90A dan Pasal 908 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 90A . . .

SK No 171564 A