Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 553 -
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 88D
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah minimum.
Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 88E
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.
Pasal 88F
Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).
Pasal 89 dihapus.
Pasal 90 dihapus.
Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 90A dan Pasal 908 sehingga berbunyi sebagai berikut: