Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 555 -
- Di antara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 92A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92APengusaha melakukan peninjauan Upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.
- Ketentuan Pasal 94 diubah ehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap. - Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92Dalam hal Perusahaan dinyatakan pailit atau ketentuan peraturan berdasarkan dilikuidasi perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.Upah Pekerja/Burrrh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
37. Pasal 96...