Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 536 -
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25- Penanam Modal yang melakukan Penanaman Modal di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
- Pengesahan pendirian badan usaha Penanaman Modal Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengesahan pendirian badan usaha Penanaman Modal Asing yang berbentuk perseroan terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan Penanaman Modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Paragraf 3
Perbankan
Pasal 78
Ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun l992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor I82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
|