Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/545

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 535 -

  1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 18
    1. Pemerintah Pusat memberikan fasilitas kepada Penanam Modal yang melakukan Penanaman Modal.
    2. Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Penanaman Modal yang:
      1. melakukan perluasan usaha; atau
      2. melakukan Penanaman Modal baru.
    3. Penanaman Modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memenuhi kriteria:
      1. menyerap banyak tenaga kerja;
      2. termasuk skala prioritas tinggi;
      3. termasukpembangunaninfrastruktur;
      4. melakukan alih teknologi;
      5. melakukan industri pionir;
      6. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;
      7. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
      8. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
      9. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi;
      10. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; dan/atau
      11. termasuk pengembangan usaha pariwisata.
    4. Bentuk fasilitas yang diberikan kepada Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.