Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 535 -
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18- Pemerintah Pusat memberikan fasilitas kepada Penanam Modal yang melakukan Penanaman Modal.
- Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Penanaman Modal yang:
- melakukan perluasan usaha; atau
- melakukan Penanaman Modal baru.
- Penanaman Modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memenuhi kriteria:
- menyerap banyak tenaga kerja;
- termasuk skala prioritas tinggi;
- termasukpembangunaninfrastruktur;
- melakukan alih teknologi;
- melakukan industri pionir;
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;
- menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi;
- industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; dan/atau
- termasuk pengembangan usaha pariwisata.
- Bentuk fasilitas yang diberikan kepada Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.