Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 534 -
Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pelaksanaan Penanaman Modal berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Pelindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembinaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui:
program kemitraan;
pelatihan sumber daya manusia;
peningkatan daya saing;
pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar;
akses pembiayaan; dan
penyebaran informasi yang seluas-luasnya.
Program kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.