Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/541

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-531-

  1. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
  2. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
  3. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
  4. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
  5. memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha;
  6. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat Kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis Kepolisian;
  7. melakukan kerja sama dengan Kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
  8. melakukan pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
  9. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi Kepolisian internasional; dan
  10. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas Kepolisian.
  1. Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.