Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 532 -
Bagian Kelima
Penyederhanaan Persyaratan lnvestasi pada Sektor Tertentu
Bagian Kelima
Penyederhanaan Persyaratan lnvestasi pada Sektor Tertentu
Paragraf 1
Umum
Pasal 76
Untuk mempermudah masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam melakukan investasi pada sektor tertentu yaitu penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
|
Paragraf 2
Penanaman Modal
Pasal 77
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) diubah sebagai berikut: |