Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/540

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-206-


Pasal 15
  1. Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
    1. menerima laporan dan/atau pengaduan;
    2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
    3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
    4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
    5. mengeluarkan Peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif Kepolisian;
    6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan Kepolisian dalam rangka pencegahan;
    7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
    8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
    9. mencari keterangan dan barang bukti;
    10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
    11. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
    12. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan
    13. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang:
    1. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;