Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 495-
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Pemerintah provinsi berwenang:
menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi;
mengoordinasikan penyelenggaraan Kepariwisataan di wilayahnya;
menerbitkanPerizinan Berusaha;
menetapkan Destinasi Pariwisata provinsi;
menetapkan Daya Tarik Wisata provinsi;
memfasilitasi promosi Destinasi Pariwisata dan produk Pariwisata yang berada di wilayahnya;
memelihara aset provinsi yang menjadi Daya Tarik Wisata provinsi; dan
mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
Pemerintah kabupaten/kota berwenang:
menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota;