Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/504

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 494-

  1. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
  2. memberikan kenyamanan, keramahan, pelindungan keamanan, dan keselamatan Wisatawan;
  3. memberikan pelindungan asuransi pada Usaha Pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
  4. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
  5. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
  6. meningkatkan Kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
  7. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
  8. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
  9. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
  10. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
  11. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha Kepariwisataan secara bertanggung jawab; dan
  12. memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Derah.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diatur dalam Peraturan Pemerintah.

5. Ketentuan...