Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 496-
mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan Kepariwisataan di wilayahnya;
memfasilitasi dan melakukan promosi Destinasi Pariwisata dan produk Pariwisata yang berada di wilayahnya;
memfasilitasi pengembangan Daya Tarik Wisata baru;
menyelenggarakan pelatihan dan penelitian Kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota;
memelihara dan melestarikan Daya Tarik Wisata yang berada di wilayahnya;
menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar Wisata; dan
mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
Produk, pelayanan, dan pengelolaan Usaha Pariwisata memiliki standar usaha.
Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.