Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 472 -
3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Importir Narkotika harus memiliki Surat Persetujuan Impor yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat untuk setiap kali melakukan lmpor Narkotika.
Surat Persetujuan Impor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil audit Pemerintah Pusat terhadap rencana kebutuhan dan realisasi produksi dan/atau penggunaan Narkotika.
Surat Persetujuan Impor Narkotika golongan I dalam jumlah yang sangat terbatas hanya dapat diberikan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Surat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemerintah negara pengekspor.
4. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Industri Farmasi atau perusahaan Pedagang Besar Farmasi dapat melaksanakan Ekspor Narkotika setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: