Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/483

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 473 -


Pasal 19
  1. Eksportir Narkotika harus memiliki Surat Persetujuan Ekspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat untuk setiap kali melakukan Ekspor Narkotika.
  2. Untuk memperoleh Surat Persetujuan Ekspor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harrrs melampirkan surat persetujuan yang diterbitkan oleh negara pengimpor.

6. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor diatur dalam Peraturan Pemerintah.

7. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 24
  1. Setiap pengangkutan Impor Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen atau surat persetujuan ekspor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengekspor dan Surat Persetujuan Impor Narkotika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Setiap pengangkutan Ekspor Narkotika wajib dilengkapi dengan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan dokumen atau surat persetujuan impor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengimpor.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Persetujuan Impor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.

8. Ketentuan...

SK No 176484 A