Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/481

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 471 -


Pasal 11
  1. Industri Farmasi tertentu dapat memproduksi Narkotika setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  2. Pemerintah Pusat melakukan pengendalian terhadap Produksi Narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
  3. Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap bahan baku, proses Produksi, dan hasil akhir dari Produksi Narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Perizinan Berusaha, pengendalian, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah
  1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 15
    1. Industri Farmasi atau perusahaan Pedagang Besar Farmasi milik negara dapat melaksanakan Impor Narkotika setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    2. Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat memberi Perizinan Berusaha kepada perusahaan selain perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi Perizinan Berusaha.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan...