Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/478

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-468-

  1. Psikotropika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16
  1. Ekspor Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi atau Pedagang Besar Farmasi yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  2. Impor Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh:
    1. industri farmasi atau Pedagang Besar Farmasi yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; atau
    2. Lembaga Penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
  3. Lembaga Penelitian dan/atau lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang mengedarkan Psikotropika yang diimpornya.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18
  1. Untuk dapat memperoleh surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor, eksportir atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat.

(2) Permohonan...

SK No 176479 A