Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -469-
Permohonan untuk memperoleh surat persetujuan ekspor Psikotropika dilampiri dengan surat persetujuan impor Psikotropika yang telah mendapat persetujuan impor Psikotropika dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengimpor Psikotropika.
Ketentuan lebih lanjut mengenai surat persetujuan ekspor dan surat persetujuan impor diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Pemerintah Pusat menyampaikan surat persetujuan impor terkait impor Psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor Psikotropika.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan ekspor atau impor Psikotropika diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Setiap pengangkutan ekspor Psikotropika wajib dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor Psikotropika yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Setiap pengangkutan impor Psikotropika wajib dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor Psikotropika yang dikeluarkan oleh pemerintah negara pengekspor.