Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-467-
|
|
Pasal 62
Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). |
Pasal 62
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) diubah sebagai berikut:
|
Pasal 5
Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh industri farmasi yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. |
|
Pasal9....
SK No 176478A