Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -466-
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat;
peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
keselamatan Pasien;
pengembangan jangkauan pelayanan; dan
peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengangkat tenaga pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya.
Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumah sakitan.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mengenakan sanksi administratif berupa: