Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -465-
melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
teguran;
teguran tertulis;
denda; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali.
Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga independen, baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang
berlaku.
Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.