Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -464-
berperan aktif dalam memberikan pelayanankesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi Pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan Gawat Darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan bagi korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien;
menyelenggarakan rekam medis;
menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, tempat parkir, ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;
melaksanakan sistem rujukan;
menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien;
menghormati dan melindungi hak Pasien;
melaksanakan etika Rumah Sakit;
memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan, baik secara regional maupun nasional;
membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit;