Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 454 -
Ketentuan Pasal 481 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 418
Setiap Orang yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal luar negeri tanpa persetujuan terbang dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Ketentuan Pasal 423 diaubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 423
Personel Banda Udara yang mengoperasikan dan/atau memelihara fasilitas Bandar Udara tanpa memiliki Lisensi atau Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 426 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 426
Setiap Orang yang membangun Bandar Udara Khusus tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).