Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 453-
Pasal 389
Setiap personel di bidang Penerbangan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 dapat diberi Lisensi oleh Pemerintah Pusat setelah memenuhi persyaratan.
Ketentuan Pasal 392 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 392
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikat Kompetensi dan Lisensi serta penyusunan program pelatihan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 409 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 409
Setiap Orang selain yang ditentukan dalam Pasal 47 yang melakukan perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang dan komponennya
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Ketentuan Pasal 414 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 414
Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 416 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 416
Setiap Orang yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga dalam negeri tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).