Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 455 -
Ketentuan Pasal 427 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 427
Setiap Orang yang mengoperasikan Banda Udara Khusus dengan melayani Penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 428 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 428
Setiap Orang yang mengoperasikan Bandar Udara Khusus yang digunakan untuk kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Paragraf 11 Kesehatan, Obat, dan Makanan
Pasal 59
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor kesehatan, obat dan makanan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);