Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 452 -
Personel Navigasi Penerbangan yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas Navigasi Penerbangan Wajib memiliki Lisensi yang sah dan masih berlaku.
Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 294
Lisensi personel Navigasi Penerbangan yang diberikan oleh negara lain dinyatakan sah melalui pengesahan atau validasi oleh Pemerintah Pusat
Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 295
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh Lisensi, kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 317 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 317
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen keselamatan penyedia jasa Penerbangan, keriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 289 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: