Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 451-
Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 275
Lembaga penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (2) wajib memiliki sertifikat pelayanan Navigasi Penerbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada setiap unit pelayanan penyelenggara Navigasi Penerbangan.
Unit pelayanan penyelenggara Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
unit pelayanan Navigasi Penerbangan di Bandar Udara;
unit pelayanan navigasi pendekatan; dan
unit pelayanan Navigasi Penerbangan jelajah.
Ketentuan Pasal 277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 277
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pembentukan dan sertifikasi lembaga penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan serta biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 292
Setiap personel Navigasi Penerbangan wajib memiliki Lisensi atau Sertifikat Kompetensi.