Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 450-
Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 253
Tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter terdiri atas:
tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di daratan (surface level heliport);
tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di atas gedung (elevated heliport); dan
tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di perairan (helideck).
Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 254
Setiap tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Penerbangan dan Keamanan Penerbangan.
Tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter yang telah memenuhi ketentuan Keselamatan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda pendaftaran (register) oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 255 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 255
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemberian persetujuan pembangunan dan pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter diatur dalam Peraturan Pemerintah.