Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/460

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 450-

  1. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 253
    Tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter terdiri atas:
    1. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di daratan (surface level heliport);
    2. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di atas gedung (elevated heliport); dan
    3. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di perairan (helideck).
  2. Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 254
    1. Setiap tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Penerbangan dan Keamanan Penerbangan.
    2. Tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter yang telah memenuhi ketentuan Keselamatan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda pendaftaran (register) oleh Pemerintah Pusat.
  1. Ketentuan Pasal 255 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 255
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemberian persetujuan pembangunan dan pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter diatur dalam Peraturan Pemerintah.

80. Ketentuan