Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 449-
Pasal 247
|
Pasal 249
Bandar Udara Khusus dilarang melayani Penerbangan langsung dari dan latau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat.
|
Pasal 250
Bandar Udara Khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
|
Pasal 252
Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Khusus serta perubahan status menjadi Bandar Udara yang dapat melayani kepentingan umum diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
77.Ketentuan...
SK No 176460 A