Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 448 -
|
Pasal 237
Pemerintah Pusat mengembangkan usaha Kebandarudaraan melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
|
Pasal 238
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di Bandar Udara, serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 242
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab atas kerugian serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|