Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/458

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 448 -

  1. Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 237
Pemerintah Pusat mengembangkan usaha Kebandarudaraan melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
  1. Ketentuan Pasal 238 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 238
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di Bandar Udara, serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 242 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 242
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab atas kerugian serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 247 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: