Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/429

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-419-

  1. Ketentuan Pasal 291 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 291
Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
  1. Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 292
Setiap Orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  1. Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 293
Setiap Orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) yang menimbulkan kecelakaan dan/atau korban manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).