Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/428

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 418 -

  1. Ketentuan Pasal 288 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 288
    Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa memenuhi Perizinan Berusaha untuk Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) yang menimbulkan kecelakaan Kapal, korban manusia, atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  2. Ketentuan Pasal 289 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 289
    Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal pada angkutan penyeberangan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha terkait persetujuan pengoperasian Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) yang menimbulkan kecelakaan Kapal, korban manusia, atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  3. Ketentuan Pasal 290 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 290
    Setiap Orang yang menyelenggarakan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang menimbulkan korban manusia atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).