Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/430

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-420-

  1. Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 294
  1. Setiap Orang yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang mengakibatkan timbulnya korban manusia atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan/atau kerugian harta benda, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
  1. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 295
Setiap Orang yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).