Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 417 -
Pasal 225
|
- Ketentuan Pasal 243 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 243- Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2), Pasal 233 ayat (3), Pasal 234, Pasal 235, atau Pasal 239 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1} diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 273- Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
49. Ketentuan. . .