Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 416 -
Pasal 204
|
- Ketentuan Pasal 213 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 213- Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahukan kedatangan kapalnya di Pelabuhan kepada Syahbandar.
- Setiap Kapal yang memasuki Pelabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan warta Kapal kepada Syahbandar seketika pada saat Kapal tiba di Pelabuhan dan/atau menyampaikan secara elektronik sebelum Kapal tiba untuk dilakukan pemeriksaan.
- Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat, dokumen, dan warta Kapal disimpan oleh Syahbandar untuk diserahkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya surat persetujuan berlayar.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan Kapal, pemeriksaan, penyerahan, serta penyimpanan surat, dokumen, dan warta Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: