Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 415 -
|
- Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 197- Untuk kepentingan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, desain dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan, serta Reklamasi wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Pekerjaan Pengerukan Alur-Pelayaran dan Kolam Pelabuhan serta Reklamasi dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai desain dan Pekerjaan Pengerukan Alur-Pelayaran, Kolam Pelabuhan, dan Reklamasi serta sertifikasi pelaksana pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 204...
SK No 176426 A