Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/424

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 414 -

  1. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 170
    1. Pemilik atau operator Kapal yang mengoperasikan Kapal untuk ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keamanan Kapal.
    2. Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keamanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
    3. Sertifikat manajemen keamanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sertifikat keamanan Kapal internasional (international ship security certificate).
    4. Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3} diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat.
    5. Sertifikat manajemen keamanan Kapal diterbitkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
    6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertifikat manajemen keamanan Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah.


  1. Ketentuan Pasal 171 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 171
    1. Setiap orang yang melanggar’§ ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), Pasal 97 ayat {1), Pasal 98 ayat (1), Pasal 100 ayat (3), Pasal 104 ayat (2), Pasal 106, Pasal 125 ayat (1), Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 135, Pasal 137 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 138 ayat {1} atau ayat (2), Pasal 141 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 149 ayat (1), Pasal 152 ayat {1), Pasal 156 ayat (1), Pasal 158 ayat (5), Pasal 160 ayat (1), Pasal 162 ayat (1), atau Pasal 165 ayat (1) dikenai sanksi administratif.


(2) Dihapus . ..