Halaman ini tervalidasi
-413-
Pasal 168
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbitan surat ukur, tata cara, persyaratan, dan dokumentasi pendaftaran Kapal serta tata cara dan persyaratan penerbitan surat tanda kebangsaan Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- Ketentuan Pasal 169 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 169- Pemilik atau operator Kapal yang mengoperasikan Kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal.
- Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
- Sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa dokumen penyesuaian manajemen keselamatan (document of compliance) untuk perusahaan dan sertifikat manajemen keselamatan (safety management certificate) untuk Kapal.
- Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat.
- Sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran diatur dalam Peraturan Pemerintah.