Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 412 -
- Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 159- Pendaftaran Kapal dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pemilik Kapal bebas memilih salah satu tempat pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendaftarkan kapalnya.
- Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 163- Kapal yang didaftarkan di Indonesia dan berlayar di laut diberi surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia oleh Pemerintah Pusat.
- Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
- surat laut untuk Kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau lebih;
- pas besar untuk Kapal berukuran GT 7 (tujuh gross tonnage) sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau
- pas kecil untuk Kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh gross tonnage).
- Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberi pas sungai dan danau.
- Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 168 . . .