Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/422

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 412 -

  1. Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 159
    1. Pendaftaran Kapal dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pemilik Kapal bebas memilih salah satu tempat pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendaftarkan kapalnya.
  1. Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 163
    1. Kapal yang didaftarkan di Indonesia dan berlayar di laut diberi surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia oleh Pemerintah Pusat.
    2. Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
      1. surat laut untuk Kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau lebih;
      2. pas besar untuk Kapal berukuran GT 7 (tujuh gross tonnage) sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau
      3. pas kecil untuk Kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh gross tonnage).
    3. Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberi pas sungai dan danau.
  1. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 168 . . .