Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 411 -
- Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 157- Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda melaporkan kepada Pemerintah Pusat dalam hal terjadi perombakan Kapal yang menyebabkan perubahan data yang ada dalam surat ukur.
- Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
- Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 158- Kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada pejabat pendaftar dan pencatat balik nama Kapal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Kapal yang dapat didaftarkan di Indonesia yaitu:
- Kapal dengan ukuran tonase kotor sekurangkurangnya GT 7 (tujuh gross tonnagel;
- Kapal milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan
- Kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
- Pendaftaran Kapal dilakukan dengan pembuatan
akta pendaftaran dan dicatat dalam daftar Kapal
Indonesia. - Sebagai bukti Kapal telah terdaftar, kepada pemilik diberi grosse akta pendaftaran Kapal yang berfungsi sebagai bukti hak milik atas Kapal yang telah didaftarkan.
- Kapal yang telah didaftarkan wajib dipasang tanda pendaftaran.
37. Ketentuan. . .