Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/421

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 411 -

  1. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 157
    1. Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda melaporkan kepada Pemerintah Pusat dalam hal terjadi perombakan Kapal yang menyebabkan perubahan data yang ada dalam surat ukur.
    2. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.


  1. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 158
    1. Kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada pejabat pendaftar dan pencatat balik nama Kapal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    2. Kapal yang dapat didaftarkan di Indonesia yaitu:
      1. Kapal dengan ukuran tonase kotor sekurangkurangnya GT 7 (tujuh gross tonnagel;
      2. Kapal milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan
      3. Kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
    3. Pendaftaran Kapal dilakukan dengan pembuatan

      akta pendaftaran dan dicatat dalam daftar Kapal

      Indonesia.
    4. Sebagai bukti Kapal telah terdaftar, kepada pemilik diberi grosse akta pendaftaran Kapal yang berfungsi sebagai bukti hak milik atas Kapal yang telah didaftarkan.
    5. Kapal yang telah didaftarkan wajib dipasang tanda pendaftaran.


37. Ketentuan. . .