Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 410 -
Pasal 133
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pembangunan Kapal serta pemeriksaan dan sertifikasi Keselamatan Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 154 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 155
Setiap Kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan pengukuran oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Pemerintah Pusat.
Pengukuran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurut 3 (tiga) metode, yaitu sebagai berikut:
pengukuran dalam negeri untuk Kapal yang berukuran panjang kurang dari24 (dua puluh empat) meter;
pengukuran internasional untuk Kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat)
meter atau lebih; dan
pengukuran khusus untuk Kapal yang akan melalui terusan tertentu.
Berdasarkan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan surat ukur untuk Kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh gross tonnage).
Surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.