Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/419

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 409 -

  1. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 129
    1. Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada Badan Klasifikasi untuk keperluan persyaratan Keselamatan Kapal.
    2. Badan Klasifikasi nasional atau Badan Klasifikasi asing yang diakui dapat ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap Kapal untuk memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal.
    3. Pengakuan dan penunjukan Badan Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
    4. Badan Klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kegiatannya kepada Pemerintah Pusat.


  1. Ketentuan Pasai 130 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 130
    1. Setiap Kapal yang memperoleh - sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal.
    2. Dalam keadaan tertentu Pemerintah Pusat dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan Keselamatan Kapal.
    3. Pemeliharaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu- waktu.


  1. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 133 . . .