Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 409 -
- Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 129- Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada Badan Klasifikasi untuk keperluan persyaratan Keselamatan Kapal.
- Badan Klasifikasi nasional atau Badan Klasifikasi asing yang diakui dapat ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap Kapal untuk memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal.
- Pengakuan dan penunjukan Badan Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
- Badan Klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kegiatannya kepada Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasai 130 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 130- Setiap Kapal yang memperoleh - sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal.
- Dalam keadaan tertentu Pemerintah Pusat dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan Keselamatan Kapal.
- Pemeliharaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu- waktu.
- Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 133 . . .