Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 408 -
- Ketentuan Pasal 127 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 127- Sertifikat Kapal tidak berlaku apabila:
- masa berlaku sudah berakhir;
- tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsement);
- Kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal;
- Kapal berubah nama;
- Kapal berganti bendera;
- Kapal tidak sesuai dengan data-data teknis dalam sertifikat Keselamatan Kapal;
- Kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi Kapal, perubahan ukuran utama Kapal, dan perubahan fungsi, atau jenis Kapal;
- Kapal tenggelam atau hilang; atau
- Kapal ditutuh (scrapping).
- Sertifikat Kapal dibatalkan apabila:
- keterangan dalam dokumen Kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
- Kapal sudah tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal; atau
- sertifikat diperoleh secara tidak sah.
- Persyaratan sertifikat Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan standar internasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Sertifikat Kapal tidak berlaku apabila:
30. Ketentuan . . .