Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/418

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 408 -

  1. Ketentuan Pasal 127 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 127
    1. Sertifikat Kapal tidak berlaku apabila:
      1. masa berlaku sudah berakhir;
      2. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsement);
      3. Kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal;
      4. Kapal berubah nama;
      5. Kapal berganti bendera;
      6. Kapal tidak sesuai dengan data-data teknis dalam sertifikat Keselamatan Kapal;
      7. Kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi Kapal, perubahan ukuran utama Kapal, dan perubahan fungsi, atau jenis Kapal;
      8. Kapal tenggelam atau hilang; atau
      9. Kapal ditutuh (scrapping).
    2. Sertifikat Kapal dibatalkan apabila:
      1. keterangan dalam dokumen Kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
      2. Kapal sudah tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal; atau
      3. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
    3. Persyaratan sertifikat Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan standar internasional.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


30. Ketentuan . . .