Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 407 -
Pasal 124
Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan Kapal termasuk perlengkapannya serta pengoperasian Kapal di Perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal yang sesuai dengan ketentuan standar internasional. |
- Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 125- Sebelum pembangunan dan pengerjaan Kapal termasuk perlengkapannya, pemilik atau galangan Kapal wajib membuat perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapannya.
- Pembangunan atau pengerjaan Kapal yang merupakan perombakan harus dilakukan sesuai dengan gambar rancang bangun dan data yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan Kapal dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 126- Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal diberi sertifikat keselamatan oleh Pemerintah Pusat.
- Sertifikat keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- sertifikat Keselamatan Kapal penumpang;
- sertifikat Keselamatan Kapal barang; dan
- sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan.
29. Ketentuan. . .