Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/417

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 407 -


Pasal 124
Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan Kapal termasuk perlengkapannya serta pengoperasian Kapal di Perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal yang sesuai dengan ketentuan standar internasional.
  1. Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 125
    1. Sebelum pembangunan dan pengerjaan Kapal termasuk perlengkapannya, pemilik atau galangan Kapal wajib membuat perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapannya.
    2. Pembangunan atau pengerjaan Kapal yang merupakan perombakan harus dilakukan sesuai dengan gambar rancang bangun dan data yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    3. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan Kapal dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
    1. Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 126
      1. Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal diberi sertifikat keselamatan oleh Pemerintah Pusat.
      2. Sertifikat keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
        1. sertifikat Keselamatan Kapal penumpang;
        2. sertifikat Keselamatan Kapal barang; dan
        3. sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan.


29. Ketentuan. . .