Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/416

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-406-

  1. Penetapan Pelabuhan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pertimbangan:
    1. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
    2. kepentingan perdagangan internasional;
    3. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
    4. posisi geografis yang terletak pada lintasan Pelayaran internasional;
    5. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
    6. fasilitas Pelabuhan;
    7. keamanan dan kedaulatan negara; dan
    8. kepentingan nasional lainnya.
  2. Terminal Khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan luar negeri.
  3. Terminal Khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
    1. aspek administrasi;
    2. aspek ekonomi;
    3. aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
    4. aspek teknis fasilitas Kepelabuhanan;
    5. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina; dan
    6. jenis komoditas khusus.
  4. Pelabuhan Utama dan Terminal Khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  1. Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: