Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-406-
Penetapan Pelabuhan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pertimbangan:
pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
kepentingan perdagangan internasional;
kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
posisi geografis yang terletak pada lintasan Pelayaran internasional;
Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
fasilitas Pelabuhan;
keamanan dan kedaulatan negara; dan
kepentingan nasional lainnya.
Terminal Khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan luar negeri.
Terminal Khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
aspek administrasi;
aspek ekonomi;
aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
aspek teknis fasilitas Kepelabuhanan;
fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina; dan
jenis komoditas khusus.
Pelabuhan Utama dan Terminal Khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: