Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/414

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 404 -

  1. gubernur atau bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  1. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 98
    1. Pembangunan Pelabuhan sungai dan danau wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    2. Pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan sungai dan danau yang dilakukan oleh instansi pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
    3. Perizinan Berusaha untuk mengoperasikan Pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 99
    Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kegiatan pengusahaan di Pelabuhan serta Perizinan Berusaha terkait pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Pasal 103 dihapus.
  4. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: