Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 404 -
|
- Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98- Pembangunan Pelabuhan sungai dan danau wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan sungai dan danau yang dilakukan oleh instansi pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
- Perizinan Berusaha untuk mengoperasikan Pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kegiatan pengusahaan di Pelabuhan serta Perizinan Berusaha terkait pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan diatur dalam Peraturan Pemerintah. - Pasal 103 dihapus.
- Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: