Halaman ini tervalidasi
-403-
|
- Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96- Pembangunan Pelabuhan laut wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
- Pemerintah Pusat untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul; dan
- gubernur atau bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan,
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
- Pembangunan Pelabuhan laut wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
- Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97- Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
Perizinan Berusaha terkait pengoperaslan Pelabuhan laut diberikan oleh:
- Pemerintah Pusat untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul; dan
- Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
Perizinan Berusaha terkait pengoperaslan Pelabuhan laut diberikan oleh: