Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/413

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-403-

  1. Dalam keadaan tertentu, Terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya pada Pelabuhan yang diusahakan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan perjanjian.
  2. Kegiatan jasa terkait dengan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau Badan Usaha.
  1. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 96
    1. Pembangunan Pelabuhan laut wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
      1. Pemerintah Pusat untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul; dan
      2. gubernur atau bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan,

      berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

    2. Pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
  2. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 97
    1. Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta wajib memenuhi Perizinan Berusaha. Perizinan Berusaha terkait pengoperaslan Pelabuhan laut diberikan oleh:
      1. Pemerintah Pusat untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul; dan