Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/411

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 401 -


Pasal 59
  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21, Pasal 9 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 27,Pasal28 ayat (4), Pasal 28 ayat (6), Pasal 33, Pasal 38 ayat (1), Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (1), Pasal 46, Pasal 47, atau Pasal 54 dikenai sanksi administratif.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 90
    1. Kegiatan pengusahaan di Pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan dan jasa terkait dengan Kepelabuhanan.
    2. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal, penumpang, dan barang. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas:
      1. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat; penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
      2. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
      3. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;