Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 401 -
Pasal 59
|
- Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 90- Kegiatan pengusahaan di Pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan dan jasa terkait dengan Kepelabuhanan.
- Penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal, penumpang, dan barang. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas:
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat; penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
- penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;